Alamat
Gedung Hin An Hwee Koan.
Jl. KH. Hasyim Ashari No.4-6 Lt. 3A Suite C
Whatsapp
6287740814955
Alamat
Gedung Hin An Hwee Koan.
Jl. KH. Hasyim Ashari No.4-6 Lt. 3A Suite C
Whatsapp
6287740814955


Mencari pemahaman tentang cara membuat perjanjian? Ada beberapa hal penting yang harus Anda ketahui, mulai dari pengertian, syarat sah, hingga hal-hal yang perlu diperhatikan saat membuatnya.
Menurut Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), perjanjian adalah “suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.
Sebuah perjanjian dapat dinyatakan sah jika memenuhi empat ketentuan yang tercantum dalam Pasal 1320 KUH Perdata:
Selain syarat sah, ada beberapa klausul penting yang sebaiknya ada dalam sebuah perjanjian untuk melindungi semua pihak.
Perlu Bantuan dalam Menyusun Perjanjian?
Membuat perjanjian yang kuat dan mengikat bisa jadi rumit. Jangan biarkan detail kecil merugikan Anda di kemudian hari. Dapatkan bantuan dari ahli hukum di RSP Law Office untuk memastikan setiap klausul dalam perjanjian Anda sudah tepat dan sesuai hukum.
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi!
