Alamat
Gedung Hin An Hwee Koan.
Jl. KH. Hasyim Ashari No.4-6 Lt. 3A Suite C
Whatsapp
6287740814955
Alamat
Gedung Hin An Hwee Koan.
Jl. KH. Hasyim Ashari No.4-6 Lt. 3A Suite C
Whatsapp
6287740814955


Untuk perjanjian yang sah, ada empat syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Berikut adalah empat syarat yang membuat sebuah perjanjian menjadi sah dan mengikat secara hukum.
Syarat pertama adalah adanya kesepakatan antara pihak-pihak yang membuat perjanjian. Kesepakatan ini adalah pernyataan kehendak yang sama antara satu pihak atau lebih dengan pihak lainnya. Ada empat teori yang menjelaskan kapan suatu kesepakatan dianggap terjadi:
Syarat kedua adalah kecakapan hukum, yang berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian harus memiliki kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum. Ada beberapa golongan yang dianggap tidak cakap hukum, yaitu anak-anak di bawah 18 tahun yang belum menikah dan orang-orang di bawah pengampuan yang tidak bisa mengelola harta kekayaannya sendiri.
Meskipun dalam KUH Perdata perempuan yang sudah menikah dianggap tidak cakap hukum, ketentuan ini sudah tidak berlaku lagi. Hal ini diperkuat oleh Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan bahwa hak dan kedudukan istri seimbang dengan hak dan kedudukan suami. Selain itu, Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 1953 juga menyatakan bahwa perempuan yang sudah menikah berhak melakukan perbuatan hukum tanpa izin suami.
Syarat ketiga adalah perjanjian harus memiliki objek yang jelas. Objek ini disebut prestasi, yang bisa berupa:
Syarat keempat adalah isi perjanjian harus memiliki sebab yang halal. Ini berarti isi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta norma ketertiban dan kesusilaan yang ada di masyarakat. Norma-norma ini harus disesuaikan dengan perkembangan zaman dan masyarakat saat ini.
Butuh bantuan hukum terkait perjanjian? Jangan ambil risiko. Memastikan setiap aspek perjanjian Anda sah secara hukum adalah langkah krusial untuk melindungi hak dan kewajiban Anda. Hubungi tim ahli di RSP Law Office sekarang untuk konsultasi gratis dan pastikan perjanjian Anda kuat dan mengikat.
