Sengketa Hukum

PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION) TENTANG SENGKETA ANTARA CAPTAIN PILOT AG MELAWAN PT. SA

Sengketa Hukum
(photo: freepic)


I. Upaya Hukum yang Sudah Dilakukan

Upaya Hukum yang Sudah Dilakukan

No.Jenis DokumenNomorTanggalPerihalDariKepada
1Surat Biasa0025/SB/GDR/VI/202523 Juni 2025Klarifikasi dan UndanganGerits de Fretes & PartnersDirektur Utama PT. SA
2Pertemuan30 Juni 2025Penjelasan dan KlarifikasiGerits de Fretes & PartnersLegal PT. SA
3Surat Biasa0026/SB/GDR/VII/20259 Juli 2025Tanggapan dan SomasiGerits de Fretes & PartnersDirektur Utama PT. SA
4Surat Gugatan005/RPM/GDR/VII/202516 Juli 2025Gugatan Perbuatan Melawan HukumGerits de Fretes & PartnersKetua Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1 A Khusus
5Surat Biasa0028/SB/GDR/VIII/202513 Agustus 2025SomasiGerits de Fretes & PartnersDirektur Utama PT. SA
6Surat Biasa0029/SB/GDR/VIII/202522 Agustus 2025Somasi TerakhirGerits de Fretes & PartnersDirektur Utama PT. SA
7Surat Pengaduan0030/SB/GDR/VIII/202527 Agustus 2025PengaduanGerits de Fretes & PartnersMenteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia
8Rapat9 September 2025Upaya RekonsiliasiGerits de Fretes & PartnersHRD PT. SA

II. Dasar Hukum

  1. Pancasila;
  2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  3. Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  4. Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
  5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
  6. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

III. Fakta – Fakta

A. Captain AG dituduh melakukan perbuatan asusila/pelecehan seksual yang berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Captain AG

  1. Bermula dari pengaduan salah seorang pramugari bernama VP kepada Manajemen PT. SA, yang mengaku telah mendapat perlakuan dugaan perbuatan asusila/pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Captain AG di dalam mobil kru dan di dalam kabin pesawat.
  2. Pernyataan dan pengaduan Sdri. VP mendapat dukungan dari pramugara bernama Sdr. ADK dan Sdr. BNW, yang mengaku melihat kejadian tersebut.
  3. Kemudian dengan alasan perbuatan asusila/pelecehan seksual, PT. SA melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Captain AG.

B. Captain AG di-PHK secara sepihak oleh PT. SA

  1. Fakta bahwa Captain AG telah di-PHK adalah keputusan keliru dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  2. PT. SA melakukan PHK terhadap Captain AG berdasarkan Peraturan Perusahaan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
  3. Tidak ada suatu putusan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Captain AG bersalah melakukan perbuatan asusila/pelecehan seksual.

C. Captain AG belum menerima upah/gaji secara utuh dari PT. SA sejak tahun 2020

  1. Faktanya, selain Captain AG, banyak karyawan lainnya yang bernasib sama yaitu keterlambatan dan/atau dipotongnya upah/gaji sejak tahun 2020.
  2. Dugaan, apakah PT. SA ingin memberhentikan karyawannya satu demi satu agar terbebas dari kewajiban pembayaran upah/gaji.

IV. Uraian

A. PENDAPAT TERHADAP PENCEMARAN NAMA BAIK CAPTAIN AG

  1. Captain AG adalah pihak yang sangat dirugikan dengan adanya tuduhan perbuatan asusila/pelecehan seksual yang dituduhkan oleh Sdri. VP tanpa adanya pembuktian terlebih dahulu dan/atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  2. Dengan adanya tuduhan perbuatan asusila/pelecehan seksual, maka sudah tentu nama baik Captain AG rusak seketika di hadapan istri, anak, keluarga, dan kerabat.
  3. Karena tuduhan tersebut pula, maka Captain AG harus rela kehilangan pekerjaan yang sudah dia tekuni selama lebih dari 13 tahun.
  4. Captain AG memiliki 2 pilihan upaya hukum yang dapat dilakukan, yakni:
    1. Laporan di Kepolisian, atau
    2. Gugatan di Pengadilan Negeri.
  5. Captain AG kemudian memilih untuk melakukan upaya hukum Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Tangerang register Nomor: 925/Pdt.G/2025/PN Tng tanggal 22 Juli 2025.
  6. Upaya Gugatan yang dilakukan oleh Captain AG terhadap PT. SA sebagai Tergugat I, Sdri. VP sebagai Tergugat II, Sdr. ADK sebagai Tergugat III, dan Sdr. BNW sebagai Tergugat IV.
  7. Adapun maksud dan tujuan Captain AG melakukan upaya Gugatan adalah untuk merehabilitasi nama baik dan menggugurkan alasan PT. SA melakukan PHK terhadap dirinya, serta meminta ganti kerugian atas apa yang telah dialami oleh Captain AG, dan memulihkan kembali status Captain AG sebagai karyawan (Captain Pilot).

B. PENDAPAT TERHADAP PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA YANG DILAKUKAN OLEH PT. SA TERHADAP CAPTAIN AG

  1. Tindakan manajemen PT. SA melakukan PHK jelas bertentangan dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, sebab pada pasal 160 menyatakan dengan tegas “harus dibuktikan dulu perbuatannya merupakan perbuatan pidana”, sebab tidak ada satu pasal pun yang mengakomodir perusahaan untuk melakukan PHK dengan tuduhan pidana tanpa membuktikan terlebih dahulu pidananya.
  2. Selanjutnya, Captain AG disarankan untuk menempuh upaya peradilan hubungan industrial dengan terlebih dahulu membuat pengaduan kepada Suku Dinas Tenaga Kerja di Tangerang, karena cukup kuat landasan Captain AG untuk mengadukan hal tersebut kepada lembaga peradilan hubungan industrial sebagai wadah penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

C. PENDAPAT TERHADAP KETERLAMBATAN DAN TIDAK DIBAYARNYA UPAH/GAJI CAPTAIN AG OLEH PT. SA

  1. Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan (vide: Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021) jo. Pasal 88A Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU 6/2023)).
  2. Faktanya, PT. SA telah melakukan pelanggaran dengan tidak membayar upah secara tepat waktu dan penuh, sehingga menimbulkan akibat hukum dan dampak kerugian. Total upah yang belum dibayarkan terhitung sejak bulan April 2020 sampai dengan bulan Juli 2025, termasuk insentif terbang/allowance/ron fee/landing fee, Tunjangan Hari Raya (THR), dan BPJS Ketenagakerjaan, adalah sebesar Rp. 2.481.092.326,- (dua milyar empat ratus delapan puluh satu juta sembilan puluh dua ribu tiga ratus dua puluh enam rupiah).
  3. Perbuatan PT. SA dapat dikenakan sanksi administrasi dan sanksi ganti rugi hingga sanksi pidana, sebagaimana ketentuan hukum yang ada pada PP 36/2021 jo. UU 6/2023, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  4. PT. SA dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 61 ayat (1) PP 36/2021 yang menegaskan “Pengusaha yang terlambat membayar dan/atau tidak membayar upah sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (1) dikenai denda, dengan ketentuan:
    1. Mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) untuk setiap hari keterlambatan dari upah yang seharusnya dibayarkan;
    2. Sesudah hari kedelapan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditambah 1% (satu persen) untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari upah yang seharusnya dibayarkan;
    3. Sesudah sebulan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah.
  5. Perbuatan PT. SA termasuk tindak pidana kejahatan yang dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 81 ayat (66) UU 6/2023 sebagai berikut:
    1. “Barangsiapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).”
    2. “Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.”
    3. Pasal 88A ayat (3) UU 6/2023 menyatakan: “Pengusaha wajib membayar Upah kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan kesepakatan.”
    4. Dan/atau Pasal 374 KUHP: “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.”
  6. Captain AG dapat menempuh 3 pilihan cara memperjuangkan hak upah/gaji yang belum dan/atau tidak dibayarkan oleh PT. SA, yakni:
    1. Laporan di Kepolisian;
    2. Gugatan di Pengadilan Negeri; dan
    3. Pengaduan kepada Menteri Ketenagakerjaan RI.

V. Kesimpulan

  1. PT. SA tidak benar-benar melakukan pemeriksaan dan pembuktian serta tanpa adanya putusan pengadilan sehubungan dengan dugaan perbuatan asusila/pelecehan seksual yang dialami oleh Sdri. VP.
  2. PT. SA jelas salah dalam menerapkan hukum ketenagakerjaan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  3. PT. SA tidak dapat membebaskan diri dari kewajiban membayar upah/gaji setiap karyawannya.
  4. Captain AG sebagai Warga Negara Indonesia berhak melakukan segala upaya hukum yang disediakan oleh negara.
  5. Hukum harus tetap sebagai panglima dan berlaku sama bagi setiap warga negara.

VI. Penutup

  1. Pemberian pendapat hukum ini tidak dapat dijadikan sebagai satu-satunya pendapat, namun hanya sebagai referensi bagi Captain AG untuk memperjuangkan hak-haknya sebagai Warga Negara Indonesia.
  2. Pemberian pendapat hukum ini berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang terkait ditambah pengetahuan dan pengalaman penulis.

Demikian pendapat hukum ini dibuat untuk dapat dijadikan sebagai landasan untuk melakukan upaya hukum. Terima kasih.

Rapen AMS Sinaga, SH., MM., MH., CLA.