Alamat
Gedung Hin An Hwee Koan.
Jl. KH. Hasyim Ashari No.4-6 Lt. 3A Suite C
Whatsapp
6287740814955
Alamat
Gedung Hin An Hwee Koan.
Jl. KH. Hasyim Ashari No.4-6 Lt. 3A Suite C
Whatsapp
6287740814955


Dalam praktik hukum pidana di Indonesia, penahanan merupakan salah satu tindakan paksa yang paling krusial karena bersinggungan langsung dengan hak asasi manusia, khususnya kemerdekaan individu. Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) membawa penyesuaian signifikan terhadap paradigma penegakan hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Berikut adalah bedah komprehensif mengenai tata cara dan persyaratan penahanan menurut kerangka regulasi terbaru:
Penahanan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Berdasarkan KUHP Baru, APH wajib mengedepankan prinsip proportionality dan necessity. Penahanan hanya dapat dilakukan jika terdapat bukti yang cukup dan memenuhi unsur-unsur yang ditentukan oleh undang-undang guna menjamin kelancaran proses peradilan.
Syarat subjektif berkaitan dengan kekhawatiran atau penilaian APH terhadap tersangka/terdakwa. Penahanan dapat dilakukan apabila terdapat keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan:
Tidak semua tindak pidana dapat berujung pada penahanan. Secara objektif, penahanan hanya dapat dikenakan pada:
Agar sebuah penahanan dinyatakan sah secara hukum, APH harus memenuhi rangkaian administratif berikut:
| Tahapan | Uraian Prosedur |
| Surat Perintah | Penahanan harus disertai dengan Surat Perintah Penahanan yang sah dari pejabat yang berwenang. |
| Penyampaian Alasan | Surat tersebut wajib mencantumkan identitas tersangka, alasan penahanan, serta uraian singkat perkara kejahatan yang disangkakan. |
| Tembusan Keluarga | Salinan surat perintah penahanan harus segera diberikan kepada keluarga tersangka atau kuasa hukumnya. |
| Jangka Waktu | Penahanan dilakukan dengan batasan waktu yang ketat sesuai tingkatan pemeriksaan (Penyidikan, Penuntutan, hingga Persidangan). |
Penting bagi masyarakat dan praktisi hukum untuk memahami bahwa meskipun KUHP Baru (UU 1/2023) telah disahkan, ketentuan mengenai Hukum Acara Pidana (formal) saat ini masih merujuk pada UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) sepanjang belum ada aturan pelaksana atau perubahan terbaru. Namun, semangat interpretasi hukum dalam KUHP Baru lebih menekankan pada keadilan korektif dan rehabilitatif.
Kesimpulan: Penahanan adalah instrumen terakhir (ultimum remedium) dalam upaya paksa. Setiap pelanggaran terhadap prosedur dan syarat di atas dapat menjadi objek gugatan Praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan APH tersebut.