Pendapat Hukum Tentang Penetapan Tersangka Tanpa Pemeriksaan : Eks Jampidsus dan Ujian Prinsip Due Process of Law


Perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (eks Jampidsus) bukan hanya mengundang perdebatan mengenai substansi perkara, tetapi juga menguji konsistensi penerapan hukum acara pidana.
 Di balik perhatian publik terhadap perkara tersebut, terdapat satu pertanyaan mendasar yang layak dikaji: apakah seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu dipanggil dan diperiksa? Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan apakah penegakan hukum tetap berada dalam koridor negara hukum atau justru bergeser menuju pendekatan yang mengabaikan prosedur yang adil.

Penetapan seseorang sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu dipanggil dan diperiksa, kecuali dalam keadaan tertangkap tangan, bertentangan dengan prinsip due process of law.

KUHAP memang tidak secara eksplisit mengatur kewajiban pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan tersangka dan belum memberikan kepastian normatif mengenai kewajiban tersebut. Namun, proses penyidikan yang adil harus memberikan kesempatan kepada seseorang untuk didengar keterangannya sebelum negara melekatkan status tersangka. Hal ini merupakan bagian dari jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pandangan tersebut sejalan dengan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan didahului dengan pemeriksaan terhadap calon tersangka.

Mengapa Pemeriksaan Calon Tersangka Penting

Pemeriksaan calon tersangka bukan sekadar formalitas prosedural. Pemeriksaan merupakan bagian dari proses pembuktian yang objektif untuk memberikan kesempatan kepada seseorang menjelaskan fakta, menyampaikan bukti, maupun memberikan klarifikasi atas dugaan yang dialamatkan kepadanya. Melalui pemeriksaan tersebut, penyidik dapat menguji kesesuaian alat bukti dengan keterangan calon tersangka sehingga penetapan tersangka dilakukan berdasarkan proses pencarian kebenaran (search for truth), bukan semata-mata berdasarkan penilaian sepihak penyidik.

Pokok Pertimbangan Mahkamah Konstitusi

Dalam pertimbangan hukumnya pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, Mahkamah menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan tindakan yang menimbulkan konsekuensi hukum serius terhadap hak asasi seseorang. Oleh karena itu, penetapan tersangka tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, melainkan harus didasarkan pada proses yang objektif, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip due process of law.

Mahkamah juga menafsirkan bahwa frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” harus dimaknai sebagai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP. Selain itu, Mahkamah menegaskan pentingnya pemeriksaan terhadap calon tersangka sebagai bagian dari proses yang adil, sehingga penetapan tersangka tidak semata-mata didasarkan pada penilaian sepihak penyidik, tetapi juga menghormati hak konstitusional setiap orang. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi menempatkan pemeriksaan calon tersangka sebagai bagian dari penerapan prinsip due process of law dalam proses penetapan tersangka.

Catatan terhadap KUHAP Baru

KUHAP yang baru belum mengatur secara tegas kewajiban pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan tersangka. Kekosongan norma tersebut berpotensi menimbulkan ketidakseragaman praktik penyidikan serta membuka ruang perdebatan mengenai perlindungan hak tersangka dalam proses pidana. Dalam perspektif pembaruan hukum acara pidana, pengaturan mengenai kewajiban pemeriksaan calon tersangka seharusnya dirumuskan secara eksplisit agar prinsip due process of law tidak hanya menjadi nilai konstitusional, tetapi juga menjadi norma hukum positif yang mengikat.

Adhitya W. I. Simanjuntak, S.H., M.H.