Alamat
Gedung Hin An Hwee Koan.
Jl. KH. Hasyim Ashari No.4-6 Lt. 3A Suite C
Whatsapp
6287740814955
Alamat
Gedung Hin An Hwee Koan.
Jl. KH. Hasyim Ashari No.4-6 Lt. 3A Suite C
Whatsapp
6287740814955


Seiring dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), muncul diskursus publik mengenai potensi kriminalisasi terhadap ranah privat, khususnya terkait praktik poligami, nikah siri, dan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan (kohabitasi).
Sebagai mitra hukum yang berkomitmen memberikan edukasi yang jernih, RSP Law Office merangkum analisis yuridis mengenai batasan-batasan tersebut agar masyarakat dan pelaku bisnis dapat menyikapi perubahan regulasi ini secara proporsional.
Pasal 412 KUHP Nasional mengatur mengenai perbuatan hidup bersama sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah. Penting untuk dicatat bahwa norma ini bukanlah delik umum, melainkan delik aduan yang bersifat terbatas (klachtdelict).
Terdapat kekhawatiran bahwa KUHP Nasional akan menghapus ruang bagi poligami atau mempidanakan nikah siri. Namun, secara yuridis:
RSP Law Office memandang bahwa pengaturan dalam KUHP Nasional ini mengedepankan prinsip keseimbangan antara perlindungan institusi perkawinan dan penghormatan atas hak privasi. Penegakan hukum oleh Hakim diharapkan tetap mengedepankan prinsip ultimum remedium—menjadikan hukum pidana sebagai upaya terakhir.
Pasal ini lebih berfungsi sebagai instrumen perlindungan bagi anggota keluarga yang merasa dirugikan secara moral dan sosial, sekaligus mencegah dampak kerentanan hukum bagi pihak-pihak di dalam hubungan non-formal.
Kami mengimbau masyarakat untuk memahami bahwa KUHP Nasional tidak bersifat represif secara membabi buta. Fokus utama pengaturan ini adalah menjaga ketertiban sosial melalui mekanisme aduan yang terkontrol.
Jangan Tunggu Masalah Hukum Datang! Apabila Anda memerlukan konsultasi lebih lanjut atau pendapat hukum (Legal Opinion) terkait implementasi KUHP Nasional dalam kehidupan pribadi maupun kepatuhan perusahaan, tim advokat kami siap membantu Anda.
RSP Law Office Responsive, Solutive, Professional www.rsp-lawfirm.com